Prinsip-prinsip itu dihimpun oleh pernyataan kemerdekaan dan ketegasan jawab, untuk apa merdeka! Untuk apa kemerdekaan itu? Jawabannya tegas! Kemerdekaan untuk Bersatu. Kemerdekaan untuk Berdaulat. Kemerdekaan untuk Adil dan Makmur. Kemerdekaan untuk Memajukan Kesejahteraan Umum. Kemerdekaan untuk Mercerdaskan Kehidupan Bangsa.
Kemerdekaan untuk Ketertiban Dunia. Kemerdekaan untuk Perdamaian Abadi. Kemerdekaan untuk Keadilan Sosial. Kemerdekaan yang Berkedaulatan Rakyat. Kemerdekaan yang didasari oleh Iman kepada Tuhan YME. Kemerdekaan yang Berkemanusiaan yang Adil dan Beradab. Kemerdekaan yang berdasar kepada Persatuan Indonesia. Kemerdekaan yang berdasar Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Kemerdekaan yang mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Semua itu tercantum di dalam Mukaddimah Undang-undang Dasar Negara Indonesia (Declaration of Independence of Indonesia). Prinsip-prinsip tersebut telah jelas! Semua itu harus menjadi kepribadian Bangsa Indonesia, menjadi sifat hakiki yang tercermin pada sikap seseorang Indonesia, atau bangsa Indonesia, yang dapat membedakannya dari orang atau bangsa lain. Yakni watak yang menonjol yang ada pada banyak warga suatu kesatuan bangsa Indonesia, yakni kepribadian Nasional Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut, merupakan Amanat Kemerdekaan Indonesia, Amanat Rakyat Indonesia, Amanat Bangsa Indonesia, yakni mereka yang telah tiada, mereka yang hari ini ada dan mereka yang akan ada di kemudian hari, yang sering disebut oleh Bangsa Indonesia sebagai “Amanat Penderitaan Rakyat”.
Kemerdekaan untuk Ketertiban Dunia. Kemerdekaan untuk Perdamaian Abadi. Kemerdekaan untuk Keadilan Sosial. Kemerdekaan yang Berkedaulatan Rakyat. Kemerdekaan yang didasari oleh Iman kepada Tuhan YME. Kemerdekaan yang Berkemanusiaan yang Adil dan Beradab. Kemerdekaan yang berdasar kepada Persatuan Indonesia. Kemerdekaan yang berdasar Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Kemerdekaan yang mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Semua itu tercantum di dalam Mukaddimah Undang-undang Dasar Negara Indonesia (Declaration of Independence of Indonesia). Prinsip-prinsip tersebut telah jelas! Semua itu harus menjadi kepribadian Bangsa Indonesia, menjadi sifat hakiki yang tercermin pada sikap seseorang Indonesia, atau bangsa Indonesia, yang dapat membedakannya dari orang atau bangsa lain. Yakni watak yang menonjol yang ada pada banyak warga suatu kesatuan bangsa Indonesia, yakni kepribadian Nasional Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut, merupakan Amanat Kemerdekaan Indonesia, Amanat Rakyat Indonesia, Amanat Bangsa Indonesia, yakni mereka yang telah tiada, mereka yang hari ini ada dan mereka yang akan ada di kemudian hari, yang sering disebut oleh Bangsa Indonesia sebagai “Amanat Penderitaan Rakyat”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar